Kamis, 26 Desember 2013

Masyarakat Madani

Assalamualaikum, haaaiiii kita berjumpa lagi ..
Saat ini kita akan membahas topik tentang semua hal yang berhubugan dengan masyarakat madani yang ada di Indonesia.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Kebanyakan masyarakat Indonesia telah menjadi masyarakat yang madani, karena kebanyakan masyarakat di Indonesia telah menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, selain ini masyarakat di Indonesia juga mempunyai adab dan perilaku yang baik. Akan tetapi tidak semua masyarakat di Indonesia termasuk masyarakat yang Madani. Karena sebagian masyarakat di Indonesia tidak memahami dan tidak mengerti tentang ilmu pengetahuan dan teknologi, istilah kalu sekarang adalah GAPTEK (Gagap Teknologi).
Ciri-ciri masyarakat madani adalah :
  • Free Public Sphere (Ruang Bebas Publik)
    Salah satu karakteristik dari masyarakat madani adalah terdapat tempat bagi masyarakat (Free Public Sphere) untuk melakukan aktivitas publiknya secara bebas namun tetap harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Masyarakat mendapatkan haknya secara penuh dan merdeka untuk menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, berorganisasi termasuk mempublikasikannya kepada publik tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
  • Demokratisasi
    Demokratisasi sangatlah penting bagi terciptanya masyarakat madani didalam suatu negara, termasuk Indonesia. Demokratisasi itu sendiri merupakan sebuah proses menegakkan prinsip-prinsip demokrasi didalam sebuah negara demi terciptanya masyarakat yang menjungjung tinggi asas-asa demokrasi. Demokrasi ditegakkan oleh lima pilar yaitu LSM, Pers yang bebas, Supremasi hukum, Perguruan Tinggi dan juga Partai Politik.
  • Toleransi.
    Ciri-ciri masyarakat madani lainnya adalah toleransi yang artinya sikap seseorang dalam menerima pandangan-pandangan yang berbeda dengan dirinya didalam segi apapun bisa politik, sosial, ekonomi, dan lain-lainnya. Sebagai negara yang heterogen tentu toleransi ini merupakan sikap yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia agar semboyan Bhinneka Tunggal Ika tetap tegak dibawah cengkraman Garuda.
  • Plularisme
    Plularisme merupakan sikap yang mau menerima dengan tulus ikhlas suatu kondisi masyarakat yang majemuk. Indonesia merupakan negara yang majemuk dan ini merupakan salah satu kado terindah dari Tuhan untuk kita. Sudah sepatutnya bagi kita untuk mensyukuri hal ini dan menjadikannya sebagai sebuah kekuatan dan nilai positif untuk membangun Indonesia kearah yang lebih baik dengan semboyan berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
  • Keadilan Sosial
    Keadilan sosial atau yang biasa disebut social justice oleh berbagai kalangan merupakan salah satu syarat mutlak terciptanya masyarakat madani. Keadilan sosial itu sendiri bermakna setiap warga negara mendapatkan proporsi hak dan kewajiban yang seimbang didalam kehidupan sosial bermasyarakat. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia senantiasa menjungjung tinggi keadilan sosial karena tercantum didalam Pancasila sila ke-5.
  • Partisipasi Sosial
    Partisipasi sosial merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat madani yang senantiasa menegakkan demokrasi. Partisipasi sosial berarti setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut serta didalam berpolitik dengan rasa tanggung jawab secara bersih tanpa adanya paksaan atau intimidasi dari pihak manapun. Partisipasi sosial ini banyak contohnya, seperti pemilihan kepada daerah, pemilihan presiden dan wakil presiden, dan lain-lain.
  • Supremasi Hukum
    Indonesia adalah negara hukum dan senantiasa menegakkan supremasi hukum. Supremasi hukum merupakan bagian penting dari suatu negara dan juga merupakan salah satu ciri-ciri dari masyarakat madani. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap hukum dinegeri ini bagaikan sebuah pisau, tajam kebawah tetapi tumpul keatas. Seharusnya hukum ini bersifat netral yang artinya setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
Okee gays . Sampai jumpa lagii …


Harapan-Harapan

Haii gays, kali ini kita akan membahas tentang saya .
Delapan belas tahun yang lalu saya dilahirkan, tepatnya pada tanggal 3 Juni 1995 dan orang tua saya memberi nama YUNITA PRASTIKA. Saya dilahirkan dari keluarga yang sederhana dan tiga bersaudara. Dari kecil saya bersekolah di sekolah Islam, dari TK muslimat Asyuhada’, MI Ma’arif Pagerwojo, MTsN Sidoarjo, MAN Sidoarjo dan sekarang saya kuliah di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Waktu kecil saya mempunyai cita-cita menjadi seorang guru, dan sampai sekarangpun saya masih menginginkan untuk menjadi guru. Oleh karena itu sekarang saya kuliah di UIN Sunan Ampel Surabaya mengambil jurusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah). Saya mempunyai harapan agar kuliah saya bisa lancar dan dimudahkan oleh Allah SWT. Dan saya juga mempunyai harapan untuk empat tahun kedepan, yaitu :
Harapan saya yang pertama, saya berharap agar empat tahun kedepan saya dapat lulus kuliah tepat pada waktunya. Dengan mendapatkan IPK yang kumlot, IPK yang mendekati 4,00. Saya berharap saat mengerjakan skripsi saya dimudahkan sehingga dapat mempercepat kelulusan saya menjadi sarjana. Sehingga empat tahun kedepan saya bisa mempunyai gelar S.Pd.I dibelakang nama saya, dan lebih baik kalau saya menyelesaikan skripsi kurang dari empat tahun, sehinnga saya bisa lulus dan menjadi sarjaa kurang dari empat tahun.
Harapan saya yang kedua, saya berharap agar empat tahun kedepan saya bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jurusan PGMI yang saya ambil. Sehingga saya dapat menyalurkan ilmu pengetahuan yang saya dapat saat kuliah kepada orang lain. Pada saat itulah saya sangat menantikan supaya bisa mengajar anak-anak, supaya ilmu pengetahuan yang saya dapat tidak sia-sia dan dapat bermanfaat bagi orang lain. Jadi saya juga bisa membuat bangga keluarga saya, terutama kedua orang tua saya.
Harapan saya yang ketiga, saya berharap agar empat tahun kedepan saya bisa membuat bangga kedua orang tua saya. Saya sangat berharap kalau keluarga dan kedua orang tua saya menjadi bangga kepada saya karena saya bisa mencapai cita-cita saya, seperti yang telah saya jelaskan pada harapan saya yang pertama dan kedua.
Harapn saya yang keempat, setelah saya bisa mencapai harapan saya yang pertama sampai yang terakhir saya berharp supaya saya dapat mendapatkan kehidupan yang lebih baik buat saya, saya dapat menjadi orang yang sukses, saya dapat menikah dengan seorang laki-laki yang baik serta sholeh.
Itulah harapan-harapan saya, semoga harapan-harapan saya empat tahun kedepan bisa tercapai. Begitu pula dengan harapan anda semua semoga dapat tercapai.
Sampai jumpa gays …


HAM (Hak Asasi Manusia)

Assalamualaikum, haaaiiii kita berjumpa lagi ..
Saat ini kita akan membahas topik tentang semua hal yang berhubugan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di Indonesia.
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia. Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  • Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  • Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  • Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  • Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  • Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Sedangkan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu :
  • Kasus pembunuhan munir
  • Penembakan mahasiswa Trisakti
  • Peristiwa tanjung priok
  • Penculikan aktivis 1997/1998
  • Pemerkosaan dan perampokan, dsb
Oke gays , sampai ketemu lagi di artikel selanjutnyaa ...

Otonomi Daerah

Assalamualaikum, haaaiiii kita berjumpa lagi ..
Saat ini kita akan membahas topik tentang semua hal yang berhubugan dengan otonomi daerah yang ada di Indonesia.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Ada beberapa dampak yang timbul karena otonomi daerah, yaitu :
  • Dampak Positif
    Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
  • Dampak Negatif
    Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti. 
    okee gays sampai ketemu lagi .. 

Sistem Demokrasi

Assalamualaikum, haaaiiii kita berjumpa lagi ..
Saat ini kita akan membahas topik tentang semua hal yang berhubugan dengan demokrasi yang ada di Indonesia.
Sebelumnya kita akan membahas tentang pengertian demokrasi itu sendiri, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Pada saat ini pemerintahan yang ada di Indonesia menganut sistem demokrasi.
Dalam demokrasi ada beberapa jenis, yaitu :
  • Demokrasi Langsung
    Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
  • Demokrasi Tidak Langsung
    Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan. Sehingga tidak ada kesempatan bagi warga negaranya dalam menentukan kebijakan-kebijakan dalam negara.
  • Demokrasi Konstitusional
    Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
  • Demokrasi Parlementer
    Demokrasi parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
  • Demokrasi Presidensial
    demokrasi presidensial adalah sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif melalui pemilu pisah dengan kekuasan legislatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
  • Demokrasi Rakyat
    Demokrasi rakyat adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.
Contoh negara-negara yang menganut sistem demokrasi adalah :
  • Norwegia
  • Islandia
  • Denmark
  • Swedia
  • Selandia Baru
  • Australia
  • Swiss
  • Kanada
  • Finlandia
  • Belanda
  • Irlandia
  • Jerman
  • Uruguay
  • Amerika Serikat
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Spanyol
  • Indonesia, dsb.
     
    Oke gays , sampai ketemu lagi di artikel selanjutnyaa ...

Selasa, 03 Desember 2013

Jati Diri Sebagai Warga Negara Indonesia


Assalamualaikum ..
Haii, kita bertemu lagi yaaa ..
Kali ini kita akan membahas tentang jati diri sebagai warga negara Indonesia.

Jika berbica tentang hal tersebut, maka kita harus mengetahui arti dari jati diri dan warga negara. Pengertian jati diri adalah ciri khas yang dimiliki oleh seseoranag atau sekumpulan orang yang menjadi identitasnya. Sedangkan pengertian warga negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu. Setiap orang memiliki jati diri sebagai warga negara suatu bangsa.

Warga negara Indonesia jumlahnya sangat banyak, akan tetapi tidak semua warga negara Indonesia mengakui jati dirinya sebagai orang Indonesia. Dan ada juga sebagian warga negara Indonesia yang bangga dengan jati diri mereka sebagai orang Indonesia.
Ciri-ciri warga negara yang tidak mengakui jati diri sebagai warga negara Indonesia :
  • Tidak menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan sehari-hari, padahal pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman bangsa Indonesia.
  • Malu menggunakan produk yang di produksi oleh Indonesia, seperti lebih membeli produk dari negara lain dan menganggap produk dari negara lain kualitasnya lebih baik dibandingkan dengan kualitas produk dari Indonesia.
  • Lebih bangga dengan budaya negara lain dari pada negara sendiri, sehingga melupakan budaya yang ada di Indonesia.
  • Lebih mencintai negara lain dibandingkan negara sendiri, seperti suka berlibur di negara lain (Eropa, Amerika, dsb) daripada di Indonesia. Padahal di Indonesia pemandangannya lebih indah dan di Indonesia banyak tempat wisata yang lebih bagus.
  • Mengolok-olok atau menghina negara sendiri, misalnya saat melihat pemerintahan yang ada di Indonesia yang kurang tepat dalam menangani suatu masalah, sehingga bagi orang yang malu akan identitas sebagai warga negara Indonesia biasanya menghina bangsanya sendiri.

Ada juga ciri-ciri orang yang bangga dengan jati diri sebagai warga Indonesia :
  • Menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan selalu mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
  • Lebih menyukai produk dalam negeri, sehingga tidak suka membeli dan mengimpor barang yang ada di luar negeri.
  • Membuat bangga negara dengan memperkenalkan Indonesia ke luar negeri, seperti mengekspor barang buatan dalam negeri ke luar negeri sehingga menambah pemasukan bagi Indonesia dan dapat membanggakan Indonesia.
  • Mempromosikan dan memperkenalkan tempat wisata ke luar negeri sehingga banyak orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia. Hal tersebut akan membuat untung bagi Indonesia, yaitu dapat menambah devisa negara dan dapat membuat Indonesia dikenal di luar negeri.
  • Mencintai negara sendiri dan rela berkorban untuk Indonesia. Serta rela membela Indonesia dalam hal apapun.

Setelah mengetahui ciri-ciri bagaimana orang yang bangga dengan jati dirinya dan orang yang malu mengakui jati dirinya sebagai warga negara Indonesia, kita harus merenungi sikap kita sebagai warga Indonesia dan merubah sikap buruk kita sebagai warga Indonesia. Malah kita sebagai warga negara Indonesia harus bangga dengan identitas kita, karena seburuk-buruknya Indonesia disitulah tempat kita dilahirkan, tempat kita dibesarkan dan tempat kita menuntut ilmu. Sehingga kita tidak boleh malu mengakui jati diri sebagai warga negara Indonesia, dan kita harus membuat bangga negara kita, memajukan negara kita dan rela berkorban untuk negara kita.
Cintailah negara sendiri karena disitulah tempat kita memulai kehidupan di dunia dan mulai kehidupan di liang lahat.

Okay guys, sampai ketemu lagi di artikel saya selanjutnya .. bye bye ..