Kamis, 26 Desember 2013

HAM (Hak Asasi Manusia)

Assalamualaikum, haaaiiii kita berjumpa lagi ..
Saat ini kita akan membahas topik tentang semua hal yang berhubugan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di Indonesia.
Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia. Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  • Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  • Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  • Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  • Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  • Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Sedangkan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu :
  • Kasus pembunuhan munir
  • Penembakan mahasiswa Trisakti
  • Peristiwa tanjung priok
  • Penculikan aktivis 1997/1998
  • Pemerkosaan dan perampokan, dsb
Oke gays , sampai ketemu lagi di artikel selanjutnyaa ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar