Assalamualaikum,
haaaiiii kita berjumpa lagi ..
Saat
ini kita akan membahas topik tentang semua hal yang berhubugan dengan
HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di Indonesia.
Pengertian
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM yang kita kenal sekarang
adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang
sebelumnya. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang
bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan
HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh
karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk
mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia. Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam
disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang
kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius
dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran
komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena
sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan
dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat
rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan
sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Sedangkan
kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu :
- Kasus pembunuhan munir
- Penembakan mahasiswa Trisakti
- Peristiwa tanjung priok
- Penculikan aktivis 1997/1998
- Pemerkosaan dan perampokan, dsb
Oke
gays , sampai ketemu lagi di artikel selanjutnyaa ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar